Pekan Baru, Masalah Kasus Bupati diduga memanipulasi data pendidikan ini perlu diklatifikasi dengan menggunakan Pakar ahli bahkan bila perlu Presiden tinggal perintahkan kepada aparat bawahannya untuk menangani masalah ini setuntas tuntasnya dengan diturunkan team dari Kemendiknasbud Mendagri bersama penyidik Kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat bermain api seperti ini " Ujar Prof Sutan Nasomal Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates menjawa materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta 7/5/2026
PEKANBARU — Kamis: 07 Mei 2026 – Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali memantik gelombang sorotan tajam publik. Setelah berjalan selama 344 hari, hingga hari ini tanpa kepastian hukum yang jelas, kritik keras kini mengarah kepada Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR menilai lambannya proses penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Situasi ini semakin memantik tanda tanya besar publik, terlebih setelah muncul fakta adanya surat resmi dari Mabes Polri yang disebut telah meminta tindak lanjut kepada Polda Riau.
Berdasarkan surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., laporan terkait dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam disebut telah diminta untuk ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau.
Namun hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan terbuka terkait progres penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan: mengapa surat resmi Mabes Polri yang telah diteruskan ke Polda Riau belum juga melahirkan kepastian hukum?
Sebagian kalangan bahkan menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kesan seolah laporan dugaan ijazah bermasalah itu “masuk peti es”.
PROF. SUTAN NASOMAL ANGKAT SUARA: “JANGAN BIARKAN PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN!”
Akademisi dan tokoh hukum nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.
“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan bahwa institusi penegak hukum harus mampu menjaga marwah hukum dan tidak membiarkan perkara sensitif menggantung terlalu lama tanpa kejelasan.
“Negara tidak boleh kalah oleh keraguan publik. Bila tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tambahnya.
INVESTIGASI DIKLAIM BERBASIS DATA DAN DOKUMEN
Laporan terbaru kembali diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), yang juga disebut bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP BAKORNAS).
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut bukan sekadar aduan biasa, melainkan hasil investigasi yang diklaim berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan. Surat laporan disebut telah diterima oleh Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Pelapor menyebut terdapat sejumlah poin yang dianggap janggal, di antaranya:
– Dugaan kejanggalan STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru yang disebut terindikasi dipalsukan.
– Dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD Negeri 11 (Sekarang SDN 31 Pekanbaru) dengan tahun berdirinya sekolah berdasarkan data Dapodik Kemendikbud.
– Dugaan ketidaksesuaian format SKPI atau dokumen pengganti ijazah yang tidak mencantumkan unsur penting sebagaimana ketentuan Kemendikbud.
– Dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968, mulai dari kondisi tinta, posisi foto, warna cap stempel, hingga materai yang disebut tidak sesuai masa penerbitan dokumen.
Seluruh dugaan tersebut, menurut pelapor, meminta agar diuji dan diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi demi menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
KAPOLDA RIAU DIMINTA TRANSPARAN
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh jawaban resmi terkait perkembangan perkara setelah melakukan klarifikasi ke Polda Riau bidang Tindak Pidana Umum.
Situasi ini memicu desakan agar Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari munculnya asumsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
DESAKAN KE MABES POLRI, DPR RI, DAN PRESIDEN
Yayasan DPP KPK TIPIKOR mendesak:
– Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara
– Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung
– Presiden RI memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional
– Pihak pelapor juga meminta audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan.
Pernyataan dalam rilis ini merupakan pendapat dan tuntutan pihak pelapor serta pandangan akademisi nasional bukan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. (Arjuna Sitepu)
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Posting Komentar