Pengacara Laporkan Sosok Misterius yang Kirim Surat Perdamaian Melalui Online



Medan, - Daniel Steven Sihotang SH kuasa hukum dari Barita Sinaga melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.


Laporan itu dilayangkan dikarenakan ada sosok misterius yang mengirimkan surat perdamaian secara online atas kasus yang telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut secara online. 



Padahal, Daniel selaku pelapor tidak pernah membuat perdamaian atas laporan di Propam Polda Sumut itu. 


"Jadi, ini sangat janggal. Saya dan tim tidak pernah berdamai dengan terlapor dalam laporan kami di Propam Polda Sumut. Tapi kami dapatkan surat pemberitaan bahwa laporan telah dihentikan karena telah berdamai. Jadi ini janggal, makanya kami laporkan sosok misterius ke Polda Sumut," ungkapnya, Selasa (26/5/2026). 


Adapun uraian kejadian bermula 12 November 2025, pelapor mengirimkan laporan ke Propam Layanan Pengaduan Online, ketidak profesionalan Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, dalam menangani dan melakukan pemeriksaan terhadap dumas surat pengaduan propam nomor SPSP2/33/8/2025/SUBBAGYANDUAN Bidpropam Polda Sumut tertanggal 24-02-2025. 


Selanjutnya sekitar bulan Januari 2026 pelapor mendapat SP2HP dan Wabprof Bid Propam Polda Sumut bahwa laporan Pelapor di limpah ke Paminal Poldasu, sekitar bulan Februari 2026. Diketahui laporan Pelapor telah di hentikan dengan alasan tidak terbukti.


Sekitar 08 Maret 2026 pelapor kembali membuat laporan ke Propam Layanan dan dibuka kembali pengaduan Online perihal meminta agar segera dilakukan gelar perkara ulang dan dibuka kembali penghentian surat pengaduan Propam nomor 251112000047 dan SPSP2/003435/VII/2025/BAGYANDUAN tertanggal 12 Mei 2026.


Kemudian, pelapor mendapat surat SP2HP2 dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan, nome nomor 8/1949/V/WAS.2.4/2026/Divpropam, dan diketahui bahwa telah terjadi pencabutan online yang diduga dilakukan pelapor tanggal 18 Maret 2026. 


Sehingga pelapor kembali melihat perkembangan laporan online yang dikirim dan di ketahui ada seseorang yang tidak di ketahui pelapor telah mengirimkan surat sepakat untuk berdamai. 


"Jadi saya sendiri tidak pernah mencabut laporan pengaduan online seperti yang dimaksud. Untuk itulah saya laporkan siapa yang membuat surat perdamaian itu sehingga laporan saya dihentikan. Saya berharap kasus ini bisa terungkap," ucapnya sambil menunjukkan Surat STTLP/B/810/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Mei 2026.


Sebagaimana diketahui, awalnya kasus ini muncul dikarenakan pelapor memohon kepastian hukum Dumas nomor 260215000013 agar segera dilakukan gelar perkara ulang atas dugaan pelanggaran. 


Lalu, Daniel juga meminta agar dibuka kembali surat pengaduan Propam nomor: 251112000047 Dan SPSP2/003435/VII/2025/BAGYANDUAN diduga tidak profesionalnya AKP Reinhard Bripka Akmal Hasibuan pemeriksa /petugas Paminal Propam Polda Sumut dalam melakukan pemeriksaan Surat penerimaan surat pengaduan Propam nomor: 251112000047 Dan SPSP2/003435/VII/2025/BAGYANDUAN.


Menurut Daniel, dimana keduanya tidak memeriksa saksi-saksi, padahal sebelumnya saat diperika di Wabprof, dia sudah mengajukan agar saksi diperiksa oleh Brigadir Frans Sindi Butarbutar.

Namun ditolak dan dikatakan nanti saja, kemudian berkas ini dilimpahkan ke Paminal. 


"Poses penanganan pengaduan ini sengaja di lama lamakan dan bertele tele, diduga adanya konflik kepentingan, dimana pemeriksa propam yang berpangkat rendah diduga takut memeriksa pangkat yang tinggi yaitu AKBP Asrul Robert, AKP Viktor Siagian dan lainnya," tambahnya. 


Kemudian, Daniel menyebutkan bahwa seharusnya proses pemeriksaan pangkat AKBP keatas dilakukan oleh Divpropam Polri, namun Bidpropam Polda Sumut diduga sengaja memaksakan diri, agar bisa menghentikan pengaduan ini. Adapun terlapor awalnya kasus ini yang dilaporkan adalah Taufik Akbar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama